Pemerintah Upayakan Kompensasi Aturan Relaksasi Mineral

Oleh : Herry Barus | Kamis, 26 Januari 2017 - 04:49 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengakui pemerintah berupaya memberikan kompensasi akibat dampak negatif kebijakan ekspor mineral mentah.

Mantan Menteri Perdagangan yang kerap disapa Tom itu di Jakarta, Rabu (25/1/2017), mengakui cukup banyak investor fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

"Cukup banyak, maka kami berusaha sebaik mungkin menanggapi keluhan tersebut mungkin kita bisa kerja lebih keras di aspek lain, apakah itu harga gas, produktivitas buruh, sistem logistik atau klndusifnya iklim investasi di daerah. Jadi memberikan 'kompensasi' dampak negarmtif kebijakan ekspor mineral," katanya.

Tom sendiri mengaku pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Terlebih, tujuan akhir kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah adalah untuk mendorong daya saing Indonesia.

Pemerintah pun, lanjut dia, terus menggenjot daya saing Indonesia secara fundamental di semua lini milai dari mengefisiensikan biaya logistik, menekan harga gas, hingga meningkatkan keterampilan vokasional pekerja lokal.

"Sepenting apa pun investasi, itu bukan segalanya. Kita harus melihat secara komprehensif dan menyeluruh," ujarnya.

Tom juga berharap semua upaya yang dilakukan pemerintah dapat mendorong daya saing Indonesia sehingga mampu menarik investasi masuk.

"Saya yakin ujungnya kita harus bisa bersaing untuk bisa menarik investasi, khususnya smelter, berdasarkan fundamental, bukan berdasarkan larangan yang sifatnya artifisial," katanya.

Seperti dilansir Antara sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan dua Peraturan Menteri tentang kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan permurnian.

Peraturan tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2017.

Permen ESDM 5/2017 mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.

Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama. Nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.

Kemudian, pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian serta harus persetujuan Menteri.

Selanjutnya, Permen 6/2017 terkait dengan tata cara dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri hasil dari pengolahan serta pemurnian.

Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan /atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi.