Menperin Airlangga: Terbitnya Perpres TKA Dorong Masuknya Investasi di Indonesia

Oleh : Ridwan | Selasa, 24 April 2018 - 17:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru akan meningkatkan investasi. 

"Mereka (TKA) itu tidak datang dengan sendirinya, tapi dengan modal," ujar Airlangga seusai memberikan pemaparan dalam acara Munas Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Ia menambahkan, terbitnya Perpres Nomor 20/2018 ini jangan sampai miss intrepretasi akan mengurangi lapangan pekerjaan. Justru, tambah Menperin, dengan terbitnya Perpres tersebut akan meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi. 

"Saat ini tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sekitar 2 juta, apakah pemerintah Malaysia khawatir dengan 2 juta tenaga kerja Indonesia di dalam pemilu, sama sekali tidak, malah kita menggunakan 2 juta TKI di Malaysia untuk pemilu di indonesia," papar Airlangga. 

Menurutnya, saat ini respon dari industri cukup positif menyambut terbitnya Perpres tersebut, karena ini merupakan salah satu permintaan dari tenaga-tenaga ahli di sektor industri. 

Airlangga mencontohkan, perusahaan maintenance khusus itu memerlukan paling tidak 6 bulan untuk pengerjaanya. "Kalau izin TKA nya hanya 3 bulan bagaimana pabrik bisa beroperasi dan berjalan," ucapnya. 

Contoh kedua, tambahnya, kalau kita bicara industri digital startup hari ini banyak expert di luar Indonesia. Kalau tidak bisa masuk maka pengembangan software itu terpaksa outsourching ke negara lain. 

"Nah ini yang kita tidak mau, jadi kita bawa expert nya kesini dan nantinya yang akan dipake adalah tenaga kerja lokal. Itulah yang kita dorong karena multiplikasinya 1 expert 1000 tenaga kerja yang lain," tuturnya.