72 Entitas Tanpa Izin Operasional Berpotensi Rugikan Masyarakat

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 09:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi memastikan sebanyak 72 entitas diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Ini baru April namun sudah ada 72 entitas yang mendapatkan pengaduan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4/2018)

Tongam mengatakan jumlah ini hampir mendekati jumlah entitas yang dilaporkan masyarakat dan tidak mempunyai izin kegiatan untuk memasarkan produk berbasis investasi sepanjang 2017 yaitu sebanyak 80 entitas.

Ia menambahkan sebagian besar entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat tersebut bergerak dalam bidang Forex atau Future Trading, Cyptocurrency, Multi Level Marketing dan investasi lainnya yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan tidak wajar.

"Mereka melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko serta penawaran menarik tapi tidak masuk akal," kata Tongam.

Tongam meminta masyarakat untuk terus waspada dan meningkatkan edukasi terhadap investasi yang berbasis spekulasi dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi kebanyakan kasus terjadi di kalangan masyarakat perkotaan.

"Ini memang masalah yang berulang-ulang. Untuk itu peran serta masyarakat menjadi penting untuk menyakinkan. Jadi apabila ada rilis dari Satgas terkait entitas bermasalah, mohon entitas tersebut untuk tidak diikuti," katanya.

Ia menegaskan semua daftar entitas bermasalah ini sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut serta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs maupun laman entitas tersebut.

Namun, ia mengakui proses pencegahan harus dilakukan secara berulang agar berbagai modus investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal ini tidak kembali terjadi dan tidak terus-menerus merugikan masyarakat.

"Mungkin saja web-nya sudah kami minta tutup oleh Kominfo, namun pelakunya sangat licik dan menerbitkan lagi web yang baru. Makanya harus ada langkah tegas dari kepolisian," kata Tongam.