Kisruh Bumigas dan Geo Dipa Ditengahi KPK

Oleh : Irvan AF | Sabtu, 21 Januari 2017 - 09:14 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk menjaga aset negara seiring pemerintah sudah menetapkan perusahaan BUMN itu termasuk salah satu objek vital nasional.

"Kemarin petang, manajemen Geo Dipa telah melakukan silaturahmi dan bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, untuk bertukar informasi mengenai BUMN ini dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah menyelesaikan proyek listrik 35.000 MW," ujar Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini melalui siaran pers kepada INDUSTRY.co.id, Sabtu (21/1/2017).

Endang menjelaskan, dalam pertemuan Geo Dipa-KPK itu, selain menjalin kerjasama, pihak Geo Dipa juga meminta dukungan penuh dari lembaga anti korupsi ini untuk pengawasan demi penyelamatan aset negara. Pihak KPK juga secara serius meminta Geo Dipa menjaga asetnya dengan baik.

"Alhamdulilah, KPK mendukung upaya penyelamatan aset negara ini, dan memang KPK sangat concern untuk untuk menyukseskan proyek listrik pemerintah, di mana Geo Dipa juga mengelola aset negara berupa pembangkit listrik energi terbarukan tenaga panas bumi," katanya.

Dalam pertemuan itu antar dua lembaga itu, hadir Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang. Hadir pula Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan dan Direktur Penelitian dan Pengembangan, Wawan Wardiana.

Sedangkan dari dari pihak Geo Dipa adalah Direktur Utama GeoDipa Riki Ibrahim, Komisaris Utama Achmad Sanusi, Direktur Keuangan M ikbal Nur, dan Direktur Umum dan SDM Aulijati Wachjudiningsih.

Endang menjelaskan, saat ini PT Geo Dipa mengelola aset negara dalam sektor energi berupa lapangan dan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berada di dua lokasi yaitu Dieng dan Patuha dengan potensi masing-masing 400 MW. Aset negara yang memiliki nilai strategis, dan memberikan kontribusi kepada negara itu belum bisa berkembang secara optimal, karena tersangkut masalah hukum dengan PT Bumigas Energi, yang sebenarnya adalah sengketa kontrak di ranah Perdata.

Saat ini, eks Presdir Geo Dipa dilaporkan Bumigas atas laporan penipuan karena tidak dapat menunjukkan ijin kepada Bumigas, padahal berdasarkan Minutes of Meeting tanggal 1 dan 19 Agustus 2005 bahwa sesuai kontrak tidak ada kewajiban Geo Dipa memperlihatkan ijin kepada Bumigas, dan Bumigas tidak akan mempermasalahkan hal ini.

Geo Dipa juga telah meminta Komisi Yudisial dan KPK untuk mengawasi jalannya persidangan ini karena Geo Dipa memiliki banyak bukti yang mengindikasikan upaya kriminalisasi Bumigas terhadap Geo Dipa.(iaf)