Ketum HKI Sebut Program PPSP Jadi Jawaban Birokrasi Perizinan di Indonesia

Oleh : Ridwan | Selasa, 10 April 2018 - 15:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Karawang, Pelayanan perizinan satu pintu (PPSP) merupakan salah satu bagian jawaban dari birokrasi perizinan dan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) sekaligus Direktur Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial City (KIIC) Sanny Iskandar dalam acara Peresmian PPSP di Kawasan Industri KIIC, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, dengan adanya PPSP, para investor yang ingin mengurus perizinan dan mendapatkan informasi awal mereka bisa datang ke PPSP.

"Jadi semua informasi tentang proses perizinan baik yan terkait dengan investasi, masalah lingkungan, serta masalah pendirian pabrik bisa disini," ujar Sanny.

Lebih lanjut, ia mengatakan, program PPSP sudah masuk ke dalam program pemerintah khususnya setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 91 tahun 2017 dimana dalam Perpres tersebut disebutkan dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan online single submission (OSS).

"Melalui OSS secara aplikasi elektronik semua perizinan akan terintegrasi antara pemerintah pusat dengan daerah melalui satu pintu," terangnya.

Sanny berharap proses ini berjalan lancar. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri maupun dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian termasuk Kementerian Perindustrian dan BKPM memang sudah sangat ingin supaya program ini dapat dilaksanakan.

Ia melanjutkan, melalui PPSP proses perizinan akan lebih efisien dan tidak akan memakan waktu lama. Dengan program PPSP, investor bisa langsung bangun pabrik, sedangkan perizinannya berjalan pararel sehingga perkiraan dapat memangkas waktu hingga 18 bulan. 

"Dengan efisiensi waktu tersebut dapat memberikan efek positif bagi dunia usaha," tutur Sanny.