Penelitian dr Terawan Agus Butuh Pengembangan

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 07 April 2018 - 13:04 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penelitian dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad tentang metode cuci otak melalui Digital Substraction Angiography dan obat heparin masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, kata Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat.

Adang yang juga berlatar belakang sebagai dokter itu di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pertanggungjawaban keabsahan metodologi dr Terawan bisa diuji dengan bukti berdasar uji klinis.

Adang yang merupakan legislator Fraksi PKS itu mengatakan selama hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, secara biaya dan manfaat, maka komunitas kesehatan harus bisa menerimanya sebagai suatu metode pengobatan yang memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

"Tidak ada satupun metode pengobatan yang sempurna, artinya paling efektif menyembuhkan tapi tanpa risiko sama sekali. Setiap metode diukur dengan potensi manfaat dengan potensi risiko yang mungkin terjadi," kata dia.

Menurut Adang, perlu dibuka kembali dialog yang dapat menghasilkan suasana keterbukaan satu sama lain dengan lebih membuka diri pada sesuatu hal baru, yang rujukan panduan tertulisnya belum didapatkan.

"Apabila memang sebuah metode memiliki manfaat yang besar dengan risiko yang jauh lebih kecil, dengan uji klinis trial yang dapat dipertanggungjawabkan, kenapa tidak dapat menerimanya," katanya kepada awak media.

Adang yang merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu, berpendapat pemerintah semestinya memberikan fasilitas pada anak bangsa yang berpotensi membesarkan bangsa.

"Seandainya uji klinis ini memakan biaya tinggi, sudah seharusnya pemerintah mengalokasikan anggaran, agar hasil karya anak bangsa terus berkembang. Bukan hal yang mustahil Indonesia akan menjadi salah satu negara pelopor dalam pengembangan metode pengobatan baru," kata dia.

Dia berpendapat metode terapi cuci otak dr Terawan bisa dianggap terlalu jauh dalam konteks radiologi intervensi karena melakukan tindakan terapi yang selama ini tidak ada dalam wewenang profesi radiolog.

Namun, menurut Adang, ada pengecualian untuk tindakan radioterapi dengan sangat perlu dilakukan melalui rujukan dari ahli onkologi, baik penyakit dalam maupun bedah, sedangkan dokter Terawan melakukan tindakan terapi tanpa adanya rujukan dari neurolog ataupun neurosurgeon.