Nasabah Bank Wakaf Mikro Terseleksi Pelatihan
INDUSTRY.co.id - Purwokerto- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses seleksi calon nasabah bank wakaf mikro dilakukan melalui pelatihan wajib kelompok (PWK) yang harus diikuti selama lima hari berturut-turut.
"Mitigasinya melalui penelitian analisis mendalam untuk melihat perilaku selama ini," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono dalam acara pelatihan dengan media massa di Purwokerto, Kamis (5/4/2018)
Ahmad mengatakan proses seleksi melalui PWK ini dilakukan agar penyaluran dana dari bank wakaf mikro ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.
Dalam PWK tersebut, calon nasabah harus mengikuti pelatihan yang antara lain berisikan materi seperti kedisiplinan, kekompakan, solidaritas dan keberanian untuk berusaha.
"Ini sebagai bentuk mitigasi dan merupakan proses yang harus dilalui. Lima hari ini tidak terlalu lama," katanya.
Sementara itu, untuk seleksi calon donatur, tambah Ahmad, hal tersebut dilakukan secara khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.
"Segala donasi untuk kegiatan sosial dan masyarakat, seleksinya di lembaga amil zakat, mereka yang menerima dan menyetor," katanya.
Namun, ia menyakini segala dana yang masuk dari donatur bukan merupakan uang yang bermasalah serta berasal dari sumber yang meragukan.
"Insya Allah ini 'halalan thayibban' dan dana ini bisa dipakai untuk kemashalatan umat," ujar Ahmad.
OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis), Banten (Serang dan Lebak), Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri).
Bank wakaf mikro ini menyediakan akses permodalan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren, yang jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren.
Skema pendanaan bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara tiga persen.
Bank wakaf mikro juga memberikan pendampingan bagi kelompok untuk membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro.
Hingga akhir Maret 2018, jumlah nasabah bank wakaf mikro tercatat sebesar 3.876 nasabah dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp3,63 miliar. (Ant)