KKDO Tolak Keberadaan Aplikator sebagai Perusahaan Jasa Angkutan

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 05 April 2018 - 13:51 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Koalisi Kesejahteraan Driver Online Indonesia (KKDO Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi  pengemudi online  menolak adanya upaya menjadikan perusahaan aplikator sebagai perusahaan jasa angkutan

“ Dengan dijadikannya perusahaan aplikator sebagai perusahaan jasa angkutan, prinsip kemitraan akan hilang, yang terjadi adalah prinsip buruh dan majikan. Kami driver online individu yang  memiliki aset sendiri, kendaraan sendiri dan menjunjung ekonomi kerakyatan,” kata Ketua Umum Aliansi Driver Online (ADO), Yansen Wage dalam Deklarasi Koalisi Kesejahteraan Driver Online Indonesia (KKDO), di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang menunggu keputusan dari pihak aplikator mengenai tarif ojek online. “Pemerintah dalam hal ini kurang memiliki peran dan hanya memediasi saja. Karena ini kami memperjuangkan payung hukum komprehensif untuk melindungi usaha transportasi daring dan profesi pengemudi daring,” pungkasnya

Selain itu, KKDO mendorong terwujudnya ekonomi kerayaktan, dan merencanakan, melaksanakan serta mengawasai terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian pengemudi daring.

Ia menambahkan, bila pemerintah tidak sanggup membuat payung hukum komprehensif maka libatkanlah KKDO.

KKDO terbentuk dari beberapa organisasi komunitas seperti, ADO, APPLIKAN, FKPO Indonesia, Kalongers, PAS Indonesia, Radin Inten Family, RNPO Indonesia dan Turbo Bandung Raya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah ihaknya akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

PM 108/2017 akan berusaha untuk menampung aspirasi bahwasanya keberadaan daripada koperasi atau badan usaha itu sebaiknya tidak ada. Dan aplikator itu juga sebagai perusahaan transportasi agar kontrol itu berjalan dengan baik.