Kurang Efisiennya PG BUMN Jadi Pokok Permasalahan Gula di Indonesia
INDUSTRY.co.id -Jakarta, Kurang efisiensinya pabrik gula (PG) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pokok permasalahan gula di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto dalam acara 'Diskusi Nasional Permsalahan Gula' yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Selain kurang efisiensinya PG BUMN, tambahnya, masalah supplai dan demand juga menjadi permasalahan yang begitu rumit di industri gula Indonesia.
"Kalau kita hanya mampu bangun 2 pabrik per tahun, importasi kita masih seperti sekarang. Kalau mau swasembada harus ada 4 pabrik baru yang di bangun," ujar Panggah.
Saat ini, lanjut Panggah, produksi gula Indonesia dari tahun ke tahun semakin menurun. "Produksi makin merosot, dari tahun ke tahun defisit kita makin tinggi bukan makin tertutup," katanya.
Terkait Permendag Nomor 334/2014 mengenai lelang gula rafinasi diperuntukan untuk industri. Namun yang disesalkan, tidak ada ketentuan pembatasan lelang lewat distributor.
"Saat ini berapapun di lelang melalui distributor, ini yang mengakibatkan potensi kebocoran itu ada. Akibat dari kebocoran ini disusul oleh Permendag Nomor 1300/2014 tentang penunjukkan lelang gula rafinasi melalui distributor tidak diperbolehkan sama sekali dan akibatnya industri kecil tidak kebagian sama sekali," ungkap Panggah.
Menurut Panggah, pada tahun 2014 kebutuhan bahan baku gula untuk sektor mamin mencapai 2,24 juta ton, sedangkan untuk industri kecil mencapai 337 ribu ton atau sekitar 15 persen dari total kebutuhan industri.
"Kemenperin telah mengusulkan kepada Kemendah untuk diperbolehkan distributor menyalurkan yang 15 persen tadi," imbuhnya.
Panggah menegaskan, program restrukturisasi permesinan dan penataan PG BUMN menjadi solusi jangka panjang yang harus dilakukan.
Sebagai pendorong pengembangan industri gula, Kemenperin telah memberikan insentif fiskal maupun non fiskal seperti tax allowance dan fasilitas bahan baku bagi pabrik gula baru dan perluasan sesuai Permenperin Nomor 10/2017.
"Saya berharap dengan adanya insentif tersebut dapat mendorong produktivitas gula di Indonesia," tutup Panggah.