Benarkah Penetapan Harga Batu Bara untuk PLTU demi Industri yang Kompetitif

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 24 Maret 2018 - 11:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Jumat (9/3) menetapkan harga batubara untuk kelistrikan nasional, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Kepmen ESDM itu, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton dimaksud.

Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.

Perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Menteri ESDM Ignasius Jonan, menegaskan, penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Agung Pribadi dalam konferensi pers hari Jumat (9/3/2018), menjelaskan, PP Nomor 8 Tahun 2018 diterbitkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik.

Untuk diketahui, sekitar 57% pembangkit PLN menggunakan batubara sebagai sumber energinya, dengan harga HBA yang saat ini mencapai $101,86 per ton.

Tingginya harga batubara ini membuat biaya pokok penyediaan listrik PLN melonjak tinggi sehingga perlu didapatkan solusinya agar PLN tidak terbebani.

"Pemerintah telah menerbitan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1395 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang mengatur harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit sebesar $ 70 per ton," ujar Agung.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Selain mengatur harga batubara, dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah juga memberikan kompensasi kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara.

Serta Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap Operasi Produksi yang telah memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM mengenai Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri dan memenuhi ketentuan Harga Jual Batubara.

Sangat Positif

Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso, mengatakan, keputusan harga batubara khusus listrik untuk kepentingan umum ini sangat positif dan ditunggu oleh PLN.

Dampaknya sangat positif untuk penurunan biaya pokok produksi, yang akhirnya untuk perhitungan tarif. Bagi PLN semestinya memang seperti ini karena tarif tidak boleh naik," terang Iwan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia juga menyatakan, sebagai pengusaha batubara, rakyat juga yang sangat berkepentingan untuk listrik tidak naik.

Pihaknya juga bagian dari rakyat sehingga tentu saja mendukung kebijakan yang diambil pemerintah ini.

Menurutnya, penetapan harga batu bara khusus kelistrikan tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

Sedangkan pengusaha lebih memilih mengikuti harga pasar seperti yang diterapkan pada komoditas lain.

Saat ini kata Hendra, 90 persen anggotanya APBI memasok batu baranya ke sektor kelistrikan untuk menggerakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sedangkan dampak penetapan harga khusus batu bara‎ yang dipatok US$ 70 per ton belum diketahui, dia akan menghitung bersama anggota lainnya.