Wacana Larangan Iklan Rokok di Televisi Berimbas Buruk Bagi Petani Tembakau

Oleh : Ridwan | Rabu, 18 Januari 2017 - 16:05 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Rencana Komisi I DPR RI merevisi undang-undang RUU penyiaran dengan menambahkan pasal pelarangan iklan rokok di televisi memantik keberatan dari para pelaku industri rokok.

"Industri rokok adalah penyumbang iklan televisi terbesar kelima di tahun 2016 dengan nilai Rp 6,3 triliun" terang CEO Ads Tensity, Atmaji Sapto Anggoro yang ditemui di Jakarta (18/1/2017).

Sapto menambahkan, wacana larangan iklan rokok di televisi harus dipertimbangkan. Sebab, saat ini sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur iklan rokok di media penyiaran termasuk membatasi waktu siaran dan isi iklan.

Jika berbentuk pelarangan iklan, tak hanya produsen rokok yang terkena dampaknya, tetapi juga buruh petani tembakau hingga industri periklanan dan industri penyiaran juga akan terkena imbasnya.

Terkait hal tersebut, harus ada pembicaraan dan pertemuan antara perwakilan pemetintah dan para pelaku industri tembakau, dan para pelaku industri periklanan untuk mencari jalan keluarnya sehingga menghasilkan win-win solution.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →