Wacana Larangan Iklan Rokok di Televisi Berimbas Buruk Bagi Petani Tembakau

Oleh : Ridwan | Rabu, 18 Januari 2017 - 16:05 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Rencana Komisi I DPR RI merevisi undang-undang RUU penyiaran dengan menambahkan pasal pelarangan iklan rokok di televisi memantik keberatan dari para pelaku industri rokok.

"Industri rokok adalah penyumbang iklan televisi terbesar kelima di tahun 2016 dengan nilai Rp 6,3 triliun" terang CEO Ads Tensity, Atmaji Sapto Anggoro yang ditemui di Jakarta (18/1/2017).

Sapto menambahkan, wacana larangan iklan rokok di televisi harus dipertimbangkan. Sebab, saat ini sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur iklan rokok di media penyiaran termasuk membatasi waktu siaran dan isi iklan.

Jika berbentuk pelarangan iklan, tak hanya produsen rokok yang terkena dampaknya, tetapi juga buruh petani tembakau hingga industri periklanan dan industri penyiaran juga akan terkena imbasnya.

Terkait hal tersebut, harus ada pembicaraan dan pertemuan antara perwakilan pemetintah dan para pelaku industri tembakau, dan para pelaku industri periklanan untuk mencari jalan keluarnya sehingga menghasilkan win-win solution.