Bappenas Dorong Optialisasi Dana Kelolaan Jangka Panjang

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Januari 2017 - 19:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong optimalisasi dana kelolaan jangka panjang, seperti asuransi dan dana pensiun, yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2016, dana kelolaan pensiun dan asuransi di Indonesia mencapai Rp954 triliun.

Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas Wismana Adi Suryabrata di Jakarta, Selasa (17/1/2017, mengatakan potensi dana kelolaan jangka panjang dapat dioptimalkan melalui relaksasi regulasi yang mengatur investasi atau penyertaan langsung oleh perusahaan dana pensiun dan perusahaan asuransi.

Kendati demikian, ia mengharapkan potensi yang ada saat ini terlebih dahulu harus dapat dimaksimalkan untuk pembiayaan infrastruktur yang karakteristiknya sesuai untuk sumber dana jangka panjang seperti dana pensiun dan asuransi.

"Sebenarnya harus ada peluang yang kita manfaatkan dulu. Relaksasi itu saya kira akan datang berikutnya ketika potensi itu kita sudah manfaatkan sepenuhnya," ujar Wismana kepada Antara.

Bappenas menilai saat ini memang ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait dengan optimalisasi dana kelolaan jangka panjang, terutama soal regulasi terkait penyertaan langsung atau investasi dana pensiun dan asuransi. Misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2015 yang membatasi investasi penyertaan langsung paling tinggi hanya lima persen dari jumlah dana.

Adapula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS yang membatasi investasi penyertaan langsung paling tinggi lima persen untuk dana Tunjangan Hari Tua (THT) dan 10 persen untuk dana Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, ada juga Peraturan OJK (POJK) No. 5 Tahun 2015 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang membatasi investasi atau penyertaan langsung paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi.

"Kita ingin mengggalang dana untuk mendorong pembangunan infrastruktur itu dengan pembiayaan dari potensi APBN, tapi kita akan lebih mendorong pembiayaan yang dari luar APBN. Kita coba dengan investor-investor yang potensinya dari dana-dana investasi jangka panjang," kata Wismana.

Berdasarkan data Bappenas, kebutuhan investasi untuk infrastruktur pada 2015-2019 mencapai Rp4.796,2 triliun. Sebanyak Rp1.978,6 triliun atau 41,3 persen dapat diperoleh melalui APBN plus APBD. Sedangkan sisanya harus didanai oleh badan usaha dan swasta, di mana diperlukan dana investasi dari BUMN sebanyak Rp1.066,2 triliun atau 22,2 persen dan dana investasi dari swasta sebanyak Rp1.751,5 triliun atau 36,5 persen.(Hrb)