Ibunda Jonghyun SHINee Resmi Jadi Penerima Royalti Karya Jonghyun

Oleh : Dina Astria | Minggu, 18 Maret 2018 - 17:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Korea Selatan - Ibu dari penyanyi Jonghyun SHINee resmi tercatat menjadi penerima atas hak royalti semua hak cipta lagu dibawah nama Jonghyun. Semasa hidupnya, selain menjadi penyanyi, Jonghyun juga handal dalam menciptakan lagu.

Jonghyun bahkan memilik variasi yang luas dalam menciptakan lagu. Lagu up-beat, rap, ballad, jazzy dan lainnya, ia bisa ciptakan mulai dari lirik, aransemen musik, bahkan ia sendiri yang menjadi komposernya.

Biasanya seorang pencipta lagu, lirik, composer atau aransemen musik akan menerima hak royalty ketika karyanya dibawakan oleh musisi lain atau orang lain, atau ketika karyanya dipublikasikan dan terjual di pasar industri musik.

Ada tiga kategori berbeda dari hak atas royalti dan keuntungan karya dari Jonghyun, yakni pembuat lirik, aransemen dan composer. Seluruhnya resmi dilimpahkan atas nama ibunda Jonghyun, Lee Eunkyung.