PLTS Tepian Berkapasitas 75 kW Terangi Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara

Oleh : Hariyanto | Selasa, 13 Maret 2018 - 10:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Nunukan - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara , Sabtu (10/3/2018) lalu.

Pembangkit listrik ini merupakan PLTS Terpusat kedua yang diresmikan oleh Ditjen EBTKE tahun 2018 ini setelah sebelumnya PLTS Balang Datu di Takalar, Sulawesi Selatan, diresmikan awal Februari lalu.

Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana menyampaikan, pembangunan PLTS di wilayah-wilayah remote area, pulau-pulau kecil serta daerah perbatasan merupakan salah satu program yang tengah dijalankan pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan akses energi kepada masyarakat.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menyediakan akses energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Setidaknya 2.519 desa di Indonesia yang berada di daerah terdepan dan terluar, masih menanti kehadiran listrik di wilayahnya. 

"Sesuai visi Nawacita Bapak Presiden, kami memang memprioritaskan penyediaan listrik di daerah-daerah terdepan, terluar dan terpencil," ujar Rida.

Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Hadirnya negara melalui pembangunan dan penyediaan akses listrik di wilayah tersebut menjadi pengikat ke dalam NKRI, wujud komitmen Pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah terdepan (perbatasan) sebagai garda terdepan bangsa.

PLTS Tepian dibangun dengan dana APBN pada Tahun Anggaran 2017 dengan total biaya pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp 5,9 miliar. PLTS yang telah beroperasi sejak Desember tahun lalu ini memiliki kapasitas 75 kilo Watt (kW) dan dapat menerangi sekitar 144 rumah juga fasilitas umum seperti mushala, sekolah dan kantor desa. 

Masing-masing rumah memperoleh daya 220 Watt dengan batasan penggunaan sebesar 600 Watt selama 24 jam. Sementara khusus fasilitas umum batas maksimal penggunaan sebesar 800 Watt per 24 jam.