Pengamat Menilai Penetapan Harga Batubara Untuk Kelistrikan Nasional Cukup Realistis

Oleh : Hariyanto | Minggu, 11 Maret 2018 - 09:14 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi menilai keputusan pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri sebesar US$70 per ton cukup realistis.

"Harga batu bara sebesar 70 dolar AS per ton itu menguntungkan kedua belah pihak yakni PT PLN dan pengusaha batu bara," katanya di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Dampak positif lanjutan dari penetapan harga batu bara sebesar US$70 per ton tersebut adalah rakyat tidak dibebani kenaikan tarif listrik hingga 2019.

Menurut Fahmy, dengan biaya produksi batu bara saat ini sekitar US$ 35 per ton, maka pengusaha batu bara masih meraup untung hingga 100% pada harga jual US$70 per ton itu.

"Sedangkan bagi PLN, harga beli US$70 per ton, masih bisa menutupi biaya produksi listrik, sehingga tidak perlu menaikkan tarif listrik yang akan membebani rakyat sebagai konsumen," katanya.

Apalagi, lanjutnya, volume batubara yang diperuntukkan bagi PLTU tersebut hanya 25% dari produksi keseluruhan. Sementara, sisanya sebesar 75% produksi batu bara nasional untuk ekspor dengan harga pasar. "Artinya, keputusan harga jual batu bara US$70 tidak merugikan pengusaha batu bara," ujarnya.

Fahmy mengapresiasi Menteri ESDM Ignasius Jonan yang sudah mengambil keputusan terbaik melalui penetapan harga batubara untuk PLTU sebesar US$70 per ton. "Tidak mudah memutuskan harga keseimbangan yang tidak merugikan kedua belah pihak," katanya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Jumat menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Sesuai beleid baru tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU di dalam negeri sebesar US$70 per ton. Harga batu bara US$70 tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019.

Pemerintah menetapkan volume maksimal batu bara dengan harga jual US$70 tersebut sebesar 100 juta ton setiap tahun. Keputusan pemerintah itu diambil agar tarif listrik tidak mengalami kenaikan sehingga menjaga daya beli masyarakat dan juga industri.(tar)