PLTU Tanjung Bara Dinilai Membantu Pemerintah Wujudkan Penyediaan Listrik Berkeadilan

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 10 Maret 2018 - 21:02 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan meresmikan proyek penyaluran kelebihan daya listrik (excess power) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) "Tanjung Bara" kapasitas 3 x 18 MW milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 150 juta di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Saya berterima kasih kepada KPC yang berinisiatif menyumbang sepertiga listrik dari kapasitas yang dibangun untuk disalurkan kepada masyarakat dengan tarif yang sangat kompetitif. Arahan presiden semua kegiatan usaha harus menyatu dengan masyarakat sekitar, yaitu masyarakat menerima langsung dari kegiatan usaha itu," kata Menteri Jonan dalam sambutanya, Kamis (8/3/2018).

Penyaluran excess power PLTU Tanjung Bara dinilai telah membantu Pemerintah mewujudkan penyediaan tenaga listrik secara berkeadilan dengan harga yang terjangkau. 

"Prinsipnya sesuai sila kelima, Pemerintah ingin semua lapisan masyarakat menikmati listrik dengan harga terjangkau. Jadi, proyek ini sangat meringankan kerja Pemerintah," kata Jonan.

Proyek dengan kapasitas 3x18 MW ini dibangun sejak Oktober 2011 mampu melistriki masyarakat Kota Sangata sebanyak 25.578 Kepala Keluarga. Guna memproduksi excess power tersebut, pembangkit ini membutuhkan batubara kurang lebih 256.122 ton per tahun dengan nilai kalori sebesar 4700 kcal/kg GAR (Gross Air Received).

Excess power PLTU Tanjung Bara ini melengkapi kapasitas PLTU Tanjung Bara sebelumnya 2X5 MW sehingga kapasitas PLTU Tanjung Bara menjadi 64 MW. 

Dari total tersebut, 30 MW digunakan untuk kebutuhan listrik di lingkungan PT. KPC (captive power) dan 34 MW selebihnya merupakan excess power dimana 18 MW diantaranya telah berkontrak atau diperjualbelikan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Harga jual listrik dari PLTU Tanjung Bara ke PLN tersebut sebesar Rp855/kWh.