Aturan Energi Terbarukan Mendesak Segera Diresvisi

Oleh : Hariyanto | Kamis, 08 Maret 2018 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Tangerang Selatan- Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi minta pemerintah segera merevisi aturan tentang energi baru terbarukan (EBT) di dalam FGD Reaktor Daya Eksperimental (RDE).

"Sebab, saya lihat di peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu, nuklir tidak termasuk di dalam pasal-pasalnya. Padahal Indonesia ini berpotensi mengembangkan tenaga nuklir di berbagai bidangnya," kata Kurtubi usai memberikan materi di FGD RDE, Serpong, Kamis (8/3/2018)

Menurutnya pemerintah masih belum berani menanggung risiko dari keberadaan tenaga nuklir ini. Padahal sekarang Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sedang mengembangkan RDE berbasis nuklir yang diklaim akan mampu mempermudah semua kegiatan industri di Indonesia.

"Yang sedang kita (Batan) buat adalah RDE generasi ke empat. Artinya memiliki safety yang sangat baik. Maka itu saya minta pemerintah untuk segera merivisi peraturan yang ada. Selain itu kami komisi VII sedang menyusun undang-undang mengenai EBT dan mengupayakan nuklir sebagai salah satu sumber energi utama yang bisa digunakan," ujar dia seperti dilansir Antara.

Saat ini, selain berupaya mewujudkan undang-undang mengenai EBT, DPR juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi.

"Masyarakat perlu diberitahu. Agar nuklir ini tak jadi momok bagi mereka. Sebab adanya nuklir bertujuan untuk mempercepat kemakmuran bangsa ini. Nuklir adalah energi yang sangat bersih," ujarnya.