Rapminas HIPMI Akan Perjuangkan Terbitnya RUU Kewirausahaan

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 04 Maret 2018 - 09:35 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Bahlil Lahadalia menegaskan, issue RUU kewirasahausaan akan menjadi salah satu fokus utama yang akan dijadikan pembahasan dalam Sidang Dewan Pleno (SDP) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BPP HIPMI.

Rencananya, agenda tersebut diselenggarakan tanggal 6-9 Maret 2018 di Tanggerang, Banten yang dihadiri 3.500-4.000 peserta.Diharapkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja juga juga hadir dalam forum .

Bahlil melihat RUU Kewirausahawan merupakan jawaban terhadap upaya percepatan pertumbuhan dunia usaha . Bukan hanya itu, keberadaan regulasi ini akan menjadi ruang bagi dunia usaha muda untuk berakslerasi dan berdialektika dengan dinamika  perkembangan ekonomi. Bahlil mencontohkan kebijakan yang diterapkan pemerintah Malaysia yang menyatakan afirmatif keberpihakan kepada Bumiputra.

“Di sini , HIPMI tidak membedakan dia darimana dan agamanya apa. Kalau ada warga keturunan atau asli sama saja. Namun ada sejarah, Indonesia ada pribumi dan non pribumi. Afirmasi ini perlu untuk keseimbangan untuk keseimbangan untuk percepatan dan keberasamaan. Dunia ekonomi sekarang tidak membedakan perbedaan si A dan si B. Tapi bangsa ini ada karena ada yang diperjuangkan,” ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Namun, Bahlil mengatakan keberpihakan pemerintah tersebut dapat dimanifestasikan dalam kebijakan ekonomi seperti besarnya porsi kredit perbankan ke sektor dunia usaha. Menurut Bahlil , penyaluran kredit untuk sektor UMKM masih timpang yakni 20%, sementara 80% justru terdistribusi ke sektor menengah besar dan korporasi.

“Rasanya tidak adil ketika bangsa ini mengalami krisis tahun 1998 lalu. inflasi hingga 88 persen.cadangan devisa kita tinggal US$ 17 miliar, pelaku UMKM lah menjadi pahlawan karena mampu memberi kontribusi lapangan kerja hingga 1 juta. Sementara dari jumlah unit usaha 99,3 persen adalalah UMKM,”terangnya.

Bahkan hingga saat ini sekitar 60% dari total Gross Domestic Bruto merupakan kontribusi UMKM. Sayangnya, kebijakan perbankan tidak memperoleh ruang yang proporsional kepada sektor UMKM. Karenanya adanya RUU Kewirausahawan tersebut nantinya mampu mendorong penyaluran kredit minimal sebesar 30 % kucuran kredit perbankan dapat terdistribusikan ke sektor UMKM.

Menyikapi perkembangan ekonomi digital dan revolusi Industri ke 4, Bahlil juga berpendapat terdapat suatu problem bahwa ada suatu percepatan dunia bisnis online belum mendapat perhatian yang memadai dari perbankan. Penyaluran kriteria kredit lebih berpatokan kepada status aset.

”Misalnya harus memiliki neraca tiga tahun, rekening koran enam bulan.Sementara aset besarnya 120 persen.Padahal dunia start-up modalnya cuma otak.Karena itu kehadiran RUU Kewirausahawan ini , kita harapkan dapat mengakomodir .Kita tidak bisa hindari percepatan industri digital,” kata dia.