Hotel Resmi dengan Aplikasi Penyewaan Kamar Masih Membara

Oleh : Wiyanto | Kamis, 22 Februari 2018 - 10:00 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Mataram - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih belum mesra dengan keberadaan aplikasi penyewaan hotel online. Berbeda dengan  aplikasi ojek dan taksi online sudah bisa singkron dengan yang konven.

Lalu Hadi Faisal BPD PHRI NTB menjelaskan, hotel fisik yang resmi perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab pihaknya yang memenuhi kriteria layak operasi.

"Belum mesra, padahal kita ada ijin macam-macam. Semua itu harus ada backup perlindungan pemimpin," kata dia di Mataram, NTB, Rabu (21/2/2018).

Sebelumnya aplikasi berbasis penginapan non hotel, AirBnB di Indonesia. Sempat dituntut untuk diblokir Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).  Sebab aplikasi tersebut,  dapat mengusik bisnis hotel lokal.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →