Praktik Sewa Villa Berlapis di Bali, Alarm Bagi Tata Kelola Pariwisata Indonesia

Oleh : Candra Mata | Rabu, 18 Maret 2026 - 13:27 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Fenomena villa ilegal di Bali kembali menjadi sorotan setelah seorang wisatawan mengalami ketidaknyamanan ketika properti yang disewanya disidak aparat. Insiden ini mengungkap praktik penyewaan berlapis melalui platform digital yang melibatkan banyak perantara, bahkan hingga warga negara asing. Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, pengawasan, serta tata kelola pariwisata di Indonesia.

Penyegelan sebuah villa yang sempat viral itu sejatinya membuka kembali persoalan lama di sektor pariwisata: maraknya penyewaan properti yang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh wisatawan, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan terhadap bisnis akomodasi berbasis digital.

Dalam kasus tersebut, villa disewakan melalui rantai perantara yang kompleks. Penyewa awal kembali menyewakan kepada pihak lain, sementara pengelolaannya melibatkan warga negara asing. Pola semacam ini membuat transaksi sulit ditelusuri secara hukum dan meningkatkan potensi pelanggaran regulasi.

Praktisi hukum properti dan pariwisata, Kadri Mohammad, menilai bahwa istilah “villa ilegal” sering kali disederhanakan. Menurutnya, status ilegal dapat merujuk pada berbagai aspek, mulai dari kepemilikan tanah, izin bangunan, hingga legalitas usaha. “Setiap aspek memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.

Secara normatif, hukum Indonesia memang membatasi kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Mereka tidak diperbolehkan memiliki hak milik, melainkan hanya hak pakai dengan syarat tertentu. Untuk menjalankan usaha, investor asing diwajibkan membentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Namun dalam praktiknya, berbagai skema sering digunakan untuk menghindari pembatasan tersebut, seperti penggunaan nominee atau perjanjian sewa jangka panjang. Skema ini memiliki risiko tinggi karena dapat dinyatakan batal demi hukum jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Raushan Aljufri menambahkan bahwa legalitas usaha pariwisata tidak hanya bergantung pada satu jenis izin. Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin usaha pariwisata, hingga kewajiban perpajakan daerah.

Di sisi lain, kehadiran platform digital seperti Airbnb dan agen perjalanan daring lainnya turut memperumit pengawasan. Platform tersebut umumnya hanya berperan sebagai perantara dan menempatkan tanggung jawab hukum pada pemilik properti.

Kondisi ini menciptakan celah regulasi, terutama ketika platform tidak memiliki kewajiban verifikasi legalitas secara ketat atau belum terintegrasi dengan sistem pemerintah. Akibatnya, properti yang belum memenuhi persyaratan hukum tetap dapat dipasarkan secara luas.

Jika dibandingkan dengan praktik internasional, sejumlah kota besar di dunia telah menerapkan aturan yang lebih ketat. Pemilik properti diwajibkan memiliki nomor registrasi resmi yang diverifikasi secara digital sebelum dapat mengiklankan unitnya di platform.

Sementara itu, di Indonesia, belum adanya integrasi data antara pemerintah pusat, daerah, dan platform digital menjadi kendala utama. Pengawasan masih bersifat sektoral dan manual, sehingga sulit mengikuti dinamika praktik penyewaan yang terus berkembang.

Selain aspek legalitas, persoalan pajak juga menjadi perhatian. Pajak hotel dan penginapan merupakan kewajiban daerah, namun banyak transaksi yang tidak tercatat karena berlangsung di luar sistem resmi. Hal ini berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Para ahli menilai bahwa platform digital bukanlah penyebab utama masalah. Akar persoalan terletak pada lemahnya tata kelola, koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik, termasuk pembangunan basis data terintegrasi terkait izin properti dan usaha pariwisata. Kejelasan regulasi mengenai batasan antara sewa jangka pendek dan jangka panjang juga menjadi kunci untuk menutup celah hukum yang ada.

Tanpa pembenahan menyeluruh, fenomena villa ilegal berpotensi terus berulang dan berdampak pada kepercayaan wisatawan serta keberlanjutan sektor pariwisata nasional.