Peraturan Premi Tambahan Dijadwalkan Terbit April 2017

Oleh : Herry Barus | Jumat, 13 Januari 2017 - 06:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan peraturan premi tambahan untuk pendanaan restrukturisasi perbankan akan terbit selambat-lambatnya pada April 2017.

"Besaran dan waktu penerapan premi restrukturisasi tersebut masih dikaji," ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, Kamis (12/1/2017.

Ia mengatakan ada tiga Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) yang harus keluar April 2017, salah satunya soal premi restrukturisasi perbankan.

Tenggat waktu tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang menyebutkan bahwa peraturan turunan mengenai tindakan pencegahan dan penanganan krisis harus terbit satu tahun setelah UU tersebut disahkan.

Salah satu mandat dalam UU PPKSK tersebut, LPS harus menangani restrukturisasi terhadap perbankan yang bermasalah. Untuk menangani restrukturisasi tersebut, LPS juga diperbolehkan memungut premi restrukturisasi terhadap perbankan, selain premi simpanan seperti yang selama ini sudah berjalan.

Fauzi kepada Antara mengatakan besaran premi restrukturisasi terhadap perbankan masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.

"Masih dibahas dengan pemerintah, karena ini menyangkut penambahan premi," kata dia.

Selama ini premi yang dibebankan LPS kepada perbankan baru merupakan premi simpanan dengan besaran 0,2 persen dari aset per tahun.

LPS juga masih mengkaji untuk mengubah premi simpanan yang saat ini masih bersifat flat atau sama untuk seluruh bank.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba mengatakan jenis premi simpanan dan waktu pengenaan premi restrukturisasi akan diputuskan pada tahun ini.

Untuk premi restrukturisasi, kata dia, akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Sedangkan teknis penerapan premi restrukturisasi akan diatur dalam PLPS.

Namun Ferdinan belum dapat memastikan apakah premi restrukturisasi akan langsung diterapkan setelah PP terbit, atau ada masa transisi.

Ferdinan juga belum memastikan apakah premi restrukturisasi ini hanya dibebankan kepada bank berdampak sistemik, atau seluruh bank.

"Harus didiskusikan dahulu dengan matang karena ini sangat berdampak pada industri," kata dia.(Hrb)