Kenaikan Tarif PPN Rokok Turunkan Penjualan Tahun Ini

Oleh : Hariyanto | Kamis, 12 Januari 2017 - 15:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) menyayangkan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 0,4% dari 8,7% menjadi 9,1% karena menurunkan penjualan pada tahun ini.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengatakan, Kenaikan PPN rokok sebesar 0,4% pada awal tahun ini terlalu tinggi, seharusnya Kemenkeu menaikkan secara bertahap sebesar 0,1% hingga 0,2%.

"Dengan begitu, daya beli masyarakat untuk komoditas ini tidak semakin anjlok karena kenaikan harga rokok juga bersamaan dengan pencabutan subsidi listrik, kenaikan harga pertamax cs, dan kenaikan biaya administrasi pelayanan oleh kepolisian, penjualan pasti turun, diprediksi sampai 15%," kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran di Jakarta, Kamis (12/1).

Ismanu menilai, para pelaku industri rokok selama ini sudah pontang-panting membangun industri rokok nasional. Dengan bertambahnya PPN semakin membebani para pelaku industri rokok.

"Sulit membangun kapasitas industri kami. Pasar itu nilainya Rp350 triliun, yang disetor Rp180 triliun termasuk pajak-pajak dan cukai," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu memutuskan menaikkan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau dari 8,7% menjadi 9,1%. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/ PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau ini efektif berlaku sejak Januari 2017. (Hry/imq)