Permendag Nomor 22 Tahun 2018 Dinilai Dapat Mengancam Industri Baja

Oleh : Hariyanto | Senin, 12 Februari 2018 - 21:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Cilegon - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (Persero) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang ketentuan impor dapat mengancam eksistensi industri baja.

Mas Wigrantoro mengatakan, permendag ini memiliki dua poin inti, yakni menghapus persyaratan impor yang semula ada di Permendag Nomor 82 Tahun 2016 serta pemeriksaan melalui post border.

"Di Permendag lama, jika mau impor harus dengan pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Nah, di Permendag baru, pertimbangan teknis dari Kemenperin tidak diperlukan lagi. Selain itu, di Permendag 82 pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu, namun Permendag 22 di mana barang lewat baru diperiksa," kata Mas Wigrantoro di kantor pusat KS Cilegon, Senin (12/2/2018).

Oleh sebab itu, lanjut Mas Wigrantoro, melalui Permendang Nomor 22 impor dengan mudah dapat dilakukan. Di lain sisi, barang yang diimpor belum mampu diproduksi di dalam negeri.

"Selanjutnya ada post-border di mana praktek yang terjadi sebelumnya adalah adanya unfair trade dengan mengalihkan nomor HS (harmonisation system). Jadi, kalau dia masukkan barang dengan HS tertentu yang merujuk ke KS, maka dia dikenakan bea masuk. Tapi karena dia ingin bebas bea masuk, dia pakai HS yang lain yang merujuk ke aloy. Jadi spesifikasinya tidak sepenuhnya lagi KS," katanya.

Menurut dia, praktek ini sudah terjadi sejak 2011. Al hasil, pihak yang dirugikan adalah produsen dalam negeri serta pemerintah harus menanggung rugi karena ketiadaan bea masuk.

"Kami prihatin, karena barang impor dari China pasti harganya lebih murah, meskipun kualitasnya jauh lebih bagus produk Indonesia. Namun, karakter market Indonesia pada umumnya, referensinya cuma harga," kata dia.

Ia menggarisbawahi tantangan KS ke depan tidak hanya impor barang jadi, melainkan penggunaan teknologi pabrikan baja China yang berpindah ke Indonesia dan tidak menghasilkan besi beton dengan kualitas tinggi.