Asosiasi Baja: Kebijakan Post Border Impor Baja Hanya Buat Produsen Jadi Pedagang

Oleh : Ridwan | Kamis, 08 Februari 2018 - 07:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sejak 1 Februari 2018, pemerintah telah mengubah sistem pemeriksaan 1.073 harmonized system (HS) barang impor melalui sistem post border. Jenis barang impor yang masih harus diperiksa bea cukai meliputi barang-barang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Direktur Hubungan Internasional The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Purnowo Widodo mengatakan, kebijakan post border untuk kepentingan industri baja dalam negeri memiliki poin positif dan negatif.

Dia menjabarkan, industri baja sendiri terdiri dari hulu dan hilir. Jika baja dipakai sebagai bahan baku maka kebijakan post border akan mempermudah. Sebab, barang impor tersebut tidak diperiksa pada proses awal bea cukai melainkan harus melapor sendiri.

"Itu kan sebenarnya tidak diperiksa di depan tapi melaporkan sendiri nanti suatu saat diperiksa kalau melanggar berarti membantu," ujar Purnomo seusai acara FGD di Kantor Pusat Kadin, Jakarta (7/1/2018).

Namun, ia masih mempertanyakan jika produk yang diimpor merupakan barang komoditas atau dilakukan bukan oleh industri baja dan tak digunakan untuk bahan baku. Sebab, impor baja sangat dipermudah oleh pemerintah dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018.

"Kalau selama itu jadi bahan baku, karena kan kalau hilir misalnya kayak HR dia butuh hrc, hrc impor tidak apa-apa itu sangat membantu, tapi kalau hrc-nya itu bukan diimpor oleh produsen tapi oleh pedagang sehingga komoditas di perdagangan itulah yang kita cermati, karena itu kan jadi negatif campaign untuk calon investor ngapain saya bangun industri mending saya berdagang saja," terangnya.

Sebelum adanya post border, pemeriksaan dilakukan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kebijakan baru ini dinilai bisa mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan mempercepat waktu bongkar muat barang. Barang-barang impor yang harus diperiksa merupakan barang yang masuk kategori dilarang sebagian atau larangan terbatas.

Barang impor yang masih berada di border akan diperiksa oleh aparat Ditjen Bea dan Cukai berupa pemeriksaan fiskal, seperti pemeriksaan tarif dan nilai kepabeanan.