Remitansi TKI 2016 Turun, Ada Apa?

Oleh : Irvan AF | Rabu, 11 Januari 2017 - 13:37 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyoroti penurunan tingkat remitansi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2016 sebesar 15,65 persen dibandingkan dengan tahun 2015.

"Menurunnya remitansi di tahun 2016 sebesar 15,65 persen dibanding tahun sebelumnya telah merugikan masyarakat miskin yang selama ini menggunakan remitansi sebagai sumber penghidupan mereka," kata Peneliti CIPS bidang migrasi dan kewirausahaan, Rofi Uddarojat dalam rilis, Rabu.

Berdasarkan data remitansi TKI di tahun 2016 yang dirilis oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah sebesar Rp97 triliun (sampai Oktober 2016), yang mengalami penurunan sebesar 15,65 persen dari tahun sebelumnya di bulan yang sama, yaitu sebesar Rp115 triliun.

Penurunan remitansi ini dinilai disebabkan oleh menurunnya jumlah TKI yang pergi ke luar negeri sejak diberlakukannya moratorium TKI informal ke Timur Tengah pada Mei 2015.

Setelah diberlakukannya moratorium tersebut, penempatan TKI ke luar negeri telah berkurang sebesar 50,47 persen.

Peneliti CIPS berpendapat bahwa kebijakan yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah menggerus kesempatan kerja di luar negeri bagi masyarakat menengah ke bawah.

Studi yang dilakukan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan remitansi telah mendukung kesejahteraan masyarakat miskin dengan penggunaan konsumsi rumah tangga, membangun perumahan, biaya pendidikan, dan modal memulai wirausaha.

Dia mengingatkan bahwa Bank Dunia memperkirakan remitansi TKI telah mengurangi angka kemiskinan sebesar 26,7 persen pada periode 2000-2007, dan migrasi berdampak tidak hanya pada keuntungan ekonomi tetapi juga pada peningkatan keterampilan, mental, dan pengetahuan, terutama pada TKI perempuan.

"Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kebijakan moratorium ke Timur Tengah. Selain tidak efektif mencegah keberangkatan TKI ilegal, kebijakan ini juga secara signifikan mengurangi remitansi yang sangat membantu masyarakat kecil di pedesaan," ucapnya.(iaf)