Dirjen Aptika: Pembuat Hoax Akan Diproses Hukum

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 11 Januari 2017 - 09:41 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Maraknya isu hoax membuat geram pemerintah. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serius membasmi hoax hingga ke akar-akarnya, dimana situs hoax bukan hanya akan diblokir namun juga orang di belakang situs tersebut akan diproses secara hukum.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani. “Karena ini adalah informasi yang berseliweran, yang tidak punya dasar. Kalau kita telat blokir, bisa merugikan masyarakat,” kata Semuel, Rabu (11/1/2017).

Dirjen yang diangkat dari kalangan non PNS ini menambahkan, di era digital, penyebaran informasi akan sangat cepat. Sehingga, situs penyebar hoax tidak bisa didiamkan. Karena itu, pemblokiran yang dilakukan pihaknya, dinilai hanya sebagai peringatan atau warning sebelum proses hukum lebih jauh dijalankan.

Menurut Mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini, ke depan Kementerian di bawah Rudiantara ini tidak ingin hanya memblokir situs hoax, namun pelaku di balik situs hoax akan diproses hukum.

“Kami ingin orang bertanggung jawab terhadap apa yang dia tulis. Kalau memang benar produk jurnalistik, akan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tandas Semmy, panggilan akrabnya.(iaf)