Sepanjang Tahun 2017, 34 Proyek Industri Smelter Serap Investasi Capai Rp752 Triliun

Oleh : Ridwan | Rabu, 31 Januari 2018 - 11:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, hingga tahun 2017 terdapat 34 proyek industri smelter dengan total investasi mencapai Rp752,62 triliun. Industri smelter ini terdiri dari pengolah bijih besi, bijih nikel, bijih bauksit, konsentrat tembaga, stainless steel, dan aluminium.

"Dari 34 proyek smelter tersebut, mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 30 ribu orang," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto di Jakarta (30/1/2018).

Menurut Harjanto, untuk terus mendorong investasi di sektor industri smelter, perlu dukungan dalam ketersediaan bahan baku. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

"Jadi, harus ada kebijakan yang mendukung hilirisasi dan peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri. Karena kalau tidak, pelaku usaha akan lebih memilih untuk ekspor bahan baku kita daripada benar-benar membangun fasilitas pengolahan mineral," paparnya.

Di samping itu, lanjut Harjanto, diperlukan harmonisasi penerbitan izin usaha serta pola dan tata cara pembinaan industri smelter. Untuk itu, Kementerian Perindustrian berupaya mengurai permasalahan dualisme perizinan yang masih dikeluhkan pelaku industri smelter di Tanah Air.

"Dualisme perizinan ini membingungkan investor. Makanya kami akan berupaya mencarikan solusinya," tegasnya.

Harjanto pun menyampaikan, izin usaha untuk kegiatan industri pengolahan dan pemurnian mineral logam berupa Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Pemurnian (IUP OP Pengolahan Pemurnian) membawa ketidakpastian iklim investasi.

Menurutnya, beberapa industri smelter diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal mereka hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, serta tidak memiliki lahan tambang. "Nah, mereka akhirnya memaksakan untuk membuat IUP itu," tukas Harjanto.

Oleh karenanya, Kemenperin meminta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) untuk mendata perusahaan dan permasalahan terkait secara terperinci.

Setelah itu, lanjut Harjanto, pihak Kemenperin akan membahasnya ditingkat Kemenko Perekonomian untuk mecarikan solusi yang tepat. "Setelah data resminya kami terima, akan kami bahas di tingkat Kemenko," tuturnya.

Kemenperin mencatat, kapasitas smelter secara total per tahun, yaitu smelter besi mencapai 7,6 juta ton (3 juta ton Krakatau Posco dan 1,2 juta ton Krakatau Steel di Cilegon serta 3 juta ton Dexin Steel di Morowali).

Kemudian, refinery alumina 2,3 juta ton (1 juta ton refinery Well Harvest Alumina Refinery, 300 ribu ton Indonesia Chemical Alumina dan 1 juta ton refinery JV/joint venture antara PT. ANTAM dengan PT. INALUM) dan smelter aluminium 1 juta ton. Selanjutnya, smelter nikel 4,6 juta ton dan smelter stainless steel slab 2 juta ton, serta smelter tembaga 303 ribu ton.