Kadin Desak PLN Konsisten Dalam Penentuan Tarif

Oleh : Ridwan | Rabu, 31 Januari 2018 - 10:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menngodok formula baru perhitungan tarif listrik.

Dalam formulasi baru nanti, pemerintah akan memasukkan komponen harga batu bara acuan (HBA). Sebelumnya, penghitungan tarif listrik hanya ditentukan oleh Indonesia Crude Price, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta tingkat inflasi.

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, Achmad Widjaja menilai keputusan pemerintah untuk menaikan tarif listrik dengan memasukkan komponen batubara sebagai acuan tidak tepat.

"Berdasarkan kajian, perhitungan harga termurah tetap batubara sehingga tarif listrik tidak ada alasan untuk naik," ujar Achmad Widjaja kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurutnya, kita sebagai pemakai selalu mencari kajian-kajian agar industri tidak membayar lebih. "Sebagai pengusaha industri kita perlu kepastian energi dari PLN untuk konsisten dalam penerapan tarif," terangnya.

Ia menegaskan, Kementerian ESDM, PLN, dan Pertamina yang merupakan holding dalam kabinet pemerintah seharusnya menjadi satu kesatuan dalam penentuan utilisasi industri pengolahan.

"Alhasil pertumbuhan ekonomi tersendat dan tidak ada kepastian. Disatu sisi inflasi aktulita tetap tinggi di banding inflasi indeks," ungkap AW.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai, rencana pemerintah menyesuaikan formula tarif listrik baru berpotensi menaikan tarif listrik dan dapat menjadi beban bagi masyarakat serta Industri.

"Ongkos produksi jadi naik semua, menjadi kurang daya saingnya," ujar Benny.

Ia mengusulkan pemerintah agar melaksanakan paket kebijakan ekonomi III, yakni perihal pemberian diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah untuk Industri.

"Untuk industri jalan tengahnya paket kebijakan yang ketiga yang memberikan insentif diskon terhadap industri yang menggunakan listrik 24 jam itu dijalankan, tapi sekarang tidak jalan, malah dinaikan tarifnya, itu tidak fair (adil)," kata dia.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →