Bank Bukopin Siap Kordinasi Dengan OJK Soal Convertible Bond

Oleh : Wiyanto | Senin, 29 Januari 2018 - 18:28 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Bukopin menyatakan siap berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai peraturan terbaru convertible bond atau obligasi konversi untuk memperkuat modal sebagai langkah mitigasi risiko bank sistemik.

Direktur Utama Bank Bukopin Tbk Eko Gindo Rachmansyah mengatakan, Bank Bukopin masih ada ruang untuk itu, namun belum dibicarakan di Rencana Bisnis Bank (RBB).

"Belum rencana convertible bond, kami kordinasi dengan OJK, belum masukan RBB," kata dia di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Ketentuan convertible bond tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.

Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini.

"Masih ada room semster II," katanya.

 

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →