Ratusan Driver Online Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka!
INDUSTRY.co.id, Jakarta- Sekitar 500 driver pengemudi online melakukan aksi unjuk di Kementerian Perhubungan Senin (20/1/2018) siang ini. Dalam aksi unjuk rasa kali ini mereka menuntut untuk dihapuskanya Permenhub 108 tahun 2017 soal Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Kita menuntut Kemenhub penuhi keinginan kita yaitu cabut PM 108/2017 harga mati, ujar Adi Panglima aksi dari berbagai Aliansi Driver Online di Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan, massa terbagi menjadi dua yakni di Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Perhubungan.
Lanjutnya, selain driver asal Jakarta, massa juga datang dari Semarang, Bandung, Pantura, dan Yogyakarta.
Diketahui dalam Permenhub tersebut, taksi online harus mengikuti sejumlah ketentuan diantaranya memiliki SIM A umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK).
Permenhub mulai berlaku pada 1 Februari mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan simpatik pada 1 Februari 14 Februari mendatang berupa teguran. Sedangkan penindakan dengan sanksi atau tilang dilaksanakan mulai 15 Februari 201