Selain Tarif Listrik dan Pajak STNK, PPN Rokok Juga Naik

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 10 Januari 2017 - 19:42 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bagi Anda pecandu rokok kini mulai harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 9,1 persen per Januari 2017 dari sebelumnya yang hanya 8,7 persen.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan(Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (10/1/2017), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK 010 /2016 sebagaimana perubahan atas PMK 174/PMK.03/2015. Dalam PMK 174 Tahun 2015 sebelumnya, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau atau rokok ditetapkan 8,7 persen.

"Besar tarif efektif PPN atas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (penyerahan hasil tembakau) ditetapkan 9,1 persen," bunyi Pasal 4 PMK 207/2016.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Beleid tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana tertanggal 28 Desember 2016.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, kebijakan menetapkan besaran tarif PPN rokok sebesar 9,1 persen sudah melalui diskusi dari seluruh stakeholders, termasuk keinginan dari pemerintah.

"Keputusan Menkeu adalah 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen, tarifnya bukan 10 persen tapi 9,1 persen," paparnya.

Saat ditanyakan mengenai potensi penerimaan dari kenaikan PPN rokok, Suahasil tidak menyebutkannya karena alasan lupa. Pemerintah berharap dapat mengerek tarif PPN rokok ke tarif normal sebesar 10 persen.

"Pokoknya secara prinsip kami ingin PPN kembali ke ketentuan umum, tapi sekarang 9,1 persen final. Ini baru diputusin baru berlaku, nanti kita lihat lagi. Arahnya tetap ke normal (10 persen), kapannya nanti didiskusikan," jelasnya.(iaf)