Hanya 878 Taksi Online di Jabodetabek yang Penuhi Syarat

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 27 Januari 2018 - 13:15 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)  menyatakan dari kuota taksi online wilayah Jabodetabek sebanyak 36.000 baru sekitar 878 unit kendaraan yang mengantongi izin resmi angkutan online.

“Jumlah kendaraan angkutan online yang sudah lolos uji KIR mencapai 17 ribu unit, namun baru 878 unit kendaraan mengantongi izin operasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan bekasi,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, dalam keterangan persnya kemarin

Dia mengaku kebingungan dengan fakta tersebut. Pasalnya dari total kuota yang diberikan, terpantau ada 36.651 kendaraan yang memang beroperasi sebagai taksi online di Jabodetabek, baik itu di bawah bendera Uber, Grab, atau Go-Car.

"Karena itu kami juga heran di mana kendala yang membuat mereka tidak melanjutkan pengurusan izin, hanya berhenti di KIR saja," ujarnya.

Untuk diketahui, mulai Februari 2018 mendatang, Kementerian Perhubungan berencana mulai menindak tegas taksi online yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan. Selain itu, dashboard pengawasan taksi online yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan mulai dinyalakan pada waktu yang sama