Industri Nabati Lestari Gandeng PT PPI Perkuat Pemasaran Produk Minyak Goreng

Oleh : Hariyanto | Senin, 15 Januari 2018 - 15:24 WIB

INDUSTRY co.id -Jakarta - PT Industri Nabati Lestari, anak usaha PTPN III Holding (Persero) bersama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai rencana kerja sama pemasaran Produk Minyak Goreng (Olein) dengan kuantitas dan kualitas yang akan dipasarkan oleh PT PPI atau bentuk kerja sama lain yang akan disepakati kedua belah pihak.

“Kami mengharapkan penandatanganan perjanjian dan MOU ini untuk memperkuat produk-produk PT Industri Nabati Lestari agar dapat dipasarkan secara global. Dan saya pun berharap produk-produk PT Industri Nabati Lestari yang dipasarkan PT PPI bisa diterima pasar,” ujar Direktur Utama PT Industri Nabati Lestari, J Suwondo di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Industri Nabati Lestari J Suwondo dan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Agus Andiyani mewakili masing-masing pihak dan disaksikan Direktur HCM dan Umum PTPN III Holding Seger Budiardjo serta Pejabat Kementerian BUMN.

Dalam nota kesepahaman terdapat tiga ruang lingkup antara PT Industri Nabati Lestari dan mitranya. Pertama, ini sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki oleh masing-masing pihak dalam rangka kerjasama jual beli produk. 

Kedua, Kerja sama antara kedua pihak dilandasi semangat sinergi BUMN dan anak perusahaan BUMN, dimana kedua pihak akan mengadakan diskusi dan kajian lebih lanjut tentang volume minyak, formulasi harga dan spesifikasi produk terkait rencana kerjasama jual beli produk. 

Ketiga, PT Industri Nabati Lestari akan memberikan prioritas kepada PT PPI dalam hal alokasi volume produk Olein (minyak goreng) berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang telah disepakati kedua pihak.

Nota kesepahaman berlaku untuk jangka satu tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak penandatanganan. Nota kesepahaman dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Direktur HCM dan Umum PTPN III Holding (Persero) Seger Budiardjo menambahkan pihaknya mendukung kerja sama kedua perusahaan tersebut untuk memperkuat pemasaran minyak goreng (Olein) produksi PT Industri Nabati Lestari.

Ia menjelaskan pabrik minyak goreng PT Industri Nabati Lestari yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ini ditargetkan bisa beroperasi pada Mei 2018.