2017, Premi Asuransi Usaha Budidaya Udang Capai Rp1,4 Miliar

Oleh : Wiyanto | Jumat, 12 Januari 2018 - 15:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan realisasi premi Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) sebesar Rp1,4 miliar hingga akhir 2017. Total pembudidaya sebanyak 2.004 dengan luas lahan 3.300 hektar.

Moh Ihsanuddin, Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB2 , menjelaskan provinsi yang mengikutsertakan AUBU ini di antaranya Aceh, Sumut, Lampung, banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, NTB, Sulsel, Sulteng, Gorontalo, dan Sulbar.

“Asuransi budidaya udang meningkat,” ujar dia di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Ia menjelaskan risiko yang dijamin yaitu penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidayaan mencapai lebih dari 50%.

Sementara harga pertanggungannya dihitung dari biaya modal usaha yang dikeluarkan untuk pembelian benur, pakan dan persiapan lahan. Harga pertanggungan RP5 Juta per siklus panen dan batas maksimum ganti rugi sebesar Rp15 juta setahun.

Adapun rate premi 3% pertahun dengan ganti rugi maksimum 3 kalii dalam setahun. Dalam halklaim siklus panen kedua adanya penyait udang, maka hars disertai bukti pembellian benur dan fasilitas pendukung panen yang dilakukan petambak sebelum memasuki siklus panen kedua.

“Polis standar asuransi usaha budidaya udang didukung peneapan managemen risiko dari KKP melalui cara budidaya yang baik serta polis basisnya open cover,” katanya.