Bulan Ini Aturan Cukai Rokok Elektrik Keluar

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 09 Januari 2018 - 17:40 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan aturan teknis terkait pengenaan cukai untuk rokok elektrik atau yang disebut vape bakal keluar dalam bulan ini. Cukai vape direncanakan akan diterapkan pada 1 Juli 2018.

Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Dirjen (Perdirjen). Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang hasil cukai tembakau.

"Perdirjennya pertengahan bulan ini keluar sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan mempersiapkan baik dari sisi bisnis maupun administrasi," kata Heru

Heru mengatakan dalam aturan teknis tersebut bakal mengatur tata cara pemungutan apabila objek cukai tersebut merupakan barang impor atau diprodusi di dalam negeri.

"Jadi administrasinya jelas, formulirnya, mekanisme pembayarannya supaya ini menjadi diketahui semua pihak dan mudah dilaksanakan," jelas dia.

Jenis rokok elektrik bakal dikenai cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HET).  Adapun vape merupakan cairan dari hasil tembakau. Pengenaan cukai tersebut juga ditujukan untuk mengurangi konsumsi, seperti produk tembakau lainnya