Jika Ijin Tak Diberi BI, Kartuku dan Midtrans Operasionalnya Distop

Oleh : Wiyanto | Senin, 18 Desember 2017 - 18:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Midtrans dan Kartuku, dua aplikasi calon jasa  sistem pembayaran (JSP) sedang diakuisisi Gojek dan kedua perusahaan yang diakuisisi tersebut dalam proses pengajuan ijin sebagai  JSP.

Bank Indonesia (BI) memandang keberadaan dua perusahaan yang diakuisisi tersebut, tetap diberi kebebasan menjalankan usahanya selama proses ijin tersebut.

"Midtrans dan Kartuku tetap beroperasi karena ia sudah selesai mengajukan ijin sebelum Mei 2017, sekarang lagi diproses ijinnya," kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Jumat (15/12/2017), Gojek mengumumkan rencana akuisisi tiga aplikasi yaitu Midtrans, Kartuku dan Mapan. Mapan tidak masuk dalam radar Bank Indonesia. Hanya dua sisanya yang bersentuhan dengan Bank Indonesia.

"Tapi jika ternyata kita enggak mengijinkan Kartuku dan Midtrans maka usahanya tidak boleh berlanjut," katanya.