Fakta Persidangan Setya Novanto Dicantumkan pada Kesimpulan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 13 Desember 2017 - 19:48 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencantumkan fakta hukum pada kesimpulan terkait sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/122017)

"Fakta hukum bahwa perkara pokok sudah mulai disidangkan hari ini tadi sekitar pukul 10.00 WIB lebih 10 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu salah satu unsur atau hal-hal yang disampaikan dalam kesimpulan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Selain fakta hukum itu, KPK juga akan mencantumkan kembali jawaban KPK pada hari kedua praperadilan, bukti surat dan dokumen serta hal-hal yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan pihaknya.

Saat dikonfirmasi, apakah KPK dalam kesimpulan itu akan meminta Hakim untuk mengugurkan sidang praperadilan terkait fakta hukum bahwa sidang pokok perkara mulai disidangkan, Setiadi menyatakan bahwa hal itu sudah dicantumkan sebelumnya pada jawaban KPK soal pelimpahan.

"Ya tentunya sebenarnya sebelum kami sampaikan kesimpulan, mungkin rekan-rekan media mencermati hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban, kami kan juga sudah cantumkan mengenai pelimpahan," ungkap Setiadi.

Sebelumnya, dalam jawaban KPK yang dibacakan pada Jumat (8/12) menyatakan bahwa status Setya Novanto saat ini sudah menjadi terdakwa perkara KTP-elektronik (KTP-e).

Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto terhadap perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas berdasarkan surat pelimpahan atas nama terdakwa Setya Novanto yang merupakan surat pengantar dari termohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Desember 2017.

Selanjutnya, Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan tanggal 7 Desember 2017 yang isinya menentukan hari sidang pada Rabu 13 Desember pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Bahkan pada waktu itu dalam beberapa hari kemudian sudah ada jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya. Tentunya di dalam permintaan kami ada supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan dari pemohon," ucap Setiadi.

Ia pun menegaskan kembali bahwa hal tersebut sudah disampakan pihaknya dalam jawaban KPK pada hari kedua sidang praperadilan, Jumat (8/12).

"Mungkin kalau rekan-rekan media bisa membaca ada sinyal-sinyal dari kami sebenarnya sudah benar, sudah kami sampaikan pada saat jawaban itu, kami sampaikan pada hari kedua," ungkap Setiadi seperti dilansir Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis (14/12) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan pembacaan putusan.