DJSN Temukan Ketidakcocokan Batas Usia Pensiun, Ini Yang Harus Dilakukan

Oleh : Hariyanto | Rabu, 13 Desember 2017 - 11:03 WIB

INDUSTRY co.id -Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai ada ketidakcocokan antara batas usia pensiun dari Pemerintah dengan yang kerap dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Ketidakcocokan ini dinilai dapat merugikan pekerja, karena Dalam PP 45/2015 tentang Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diartikan sebagai usia pekerja mulai mendapatkan manfaat pensiun, dan ditetapkan pada usia 56 tahun.

Tak selarasnya antara penetapan usia pensiun oleh pemerintah  dianggap merugikan pekerja dalam hal penerimaan Program Jaminan Pensiun.

“Pekerja tidak bisa menerima manfaat pensiun pada saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun dalam perjanjian kerja,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo disela-sela workshop yang bertajuk “Sinkronisasi Batas Usia Pensiun Dalam Perspektif Regulasi dan Implementasi” di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sigit menilai pekerja tidak dapat menerima manfaat pensiun pada saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun. Untuk itu implementasi jaminan pensiun harus sesuai dengan filosofi UU SJSN yang mengamanatkan bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan penghasilan karena masuki usia pensiun.

Artinya manfaat jaminan pensiun harus diberikan pada saat peserta berhenti bekerja karena masuki usia pensiun.

Untuk itu usia pensiun dalam PP 45/2015 sebagai pelaksana UU SJSN harus disinkronkan dengan usia pensiun dalam ketentuan PHK sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Ketenagakerjaan.

DJSN merekomendasikan agar usia pensiun terjadi pada rentang 56 tahun hingga 59 tahun. “Karena masih banyak juga pekerja yang produktif dalam usia tersebut,” katanya.