Teh Indonesia Perluas Perdagangan ke Sejumlah Negara Eropa

Oleh : Herry Barus | Senin, 04 Desember 2017 - 06:44 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah bersama pemangku kepentingan komoditas teh Indonesia melaksanakan misi advokasi bertajuk Misi Perdagangan Teh Indonesia (ITTM) ke Eropa dalam upaya untuk meningkatkan akses pasar komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa delegasi misi advokasi teh Indonesia akan mengunjungi Hamburg, London, dan Brussel dengan membawa pesan meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa pada 3-9 Desember 2017.

"Misi advokasi teh ini diharapkan dapat meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa, sehingga ekspor produk teh Indonesia di kawasan ini kembali berjaya," kata Oke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (3/12/2017)

Delegasi Indonesia memiliki beberapa agenda selama misi advokasi, salah satunya adalah melaksanakan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan teh Uni Eropa yaitu Tea & Herbal Infusion Europe (THIE). Selain itu, juga penjajakan kerja sama penelitian sampel teh dengan laboratorium Eurofins Scientific di Hamburg, Jerman.

Selain itu, akan dilaksanakan diskusi akses pasar dan preferensi pasar dengan pembeli/pemangku kepentingan teh di London, Inggris. Delegasi juga akan berkunjung dan berkonsultasi ke Directorate General for Health and Food Safety (DG SANTE) Komisi Eropa di Brussel, Belgia.

Dalam kunjungan kerja ini, delegasi Indonesia akan mempresentasikan bukti saintifik yang merupakan hasil studi ilmiah Pusat Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan bersama peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hasil studi menunjukkan bahwa ambang batas residu anthraquinone (AQ) yang dapat ditolerir manusia adalah 0,2 mg/kg dengan mempertimbangkan analisis risiko, lebih longgar dari yang ditetapkan Komisi Eropa.

"Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan riset ilmiah yang membuktikan bahwa ambang batas residu AQ daun teh kering sebesar 0,02 mg/kg dalam Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014 terlalu ketat," kata Oke.