Presiden Akui Hak Masyarakat Adat Dalam Mengelola Hutan

Oleh : Hariyanto | Minggu, 01 Januari 2017 - 16:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam pengelolaan hutan adat, pemerintah mengakui hukum adat masyarakat setempat yang dinilai mampu menjaga kelestarian hutan. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif.

“Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang,” ujar Presiden di Istana Negara pada acara Peresmian Pengakuan Hutan Adat, Jumat (30/12/2016).

Pada acara tersebut, diresmikan pengakuan hutan adat kepada sebanyak sembilan kelompok masyarakat hukum adat. Presiden menekankan, ini bukanlah akhir dari pengakuan pemerintah, justru menjadi awal dari pengakuan hutan adat yang akan terus diberikan.

“Secara keseluruhan, hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan resmikan pengakuan hutan adatnya. Dengan luas areal hutan adat seluas 13.100 hektar untuk kurang lebih 5.700 kepala keluarga. Proses pengakuan ini akan terus berlanjut, ini adalah awal. Karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Pembagian surat keputusan pengelolaan hutan kali ini diberikan kepada golongan masyarakat kecil yang memang mampu untuk mengelola hutan dengan baik. Berdasarkan pengalaman yang telah lalu, pemberian hak kelola hutan tersebut biasanya diberikan kepada kalangan-kalangan atas seperti korporasi besar.

“Perlu saya sampaikan kalau yang lalu-lalu pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar, kepada korporasi, saat ini kita telah memulai bahwa SK tentang pengelolaan hutan itu diberikan kepada rakyat,” ujar Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengajak kepada kementerian terkait serta para pemangku hutan adat untuk bersama-sama untuk menjaga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.