Setya Novanto Bersedia Menandatangani Berita Acara Pecanutan Pembantaran

Oleh : Herry Barus | Senin, 20 November 2017 - 12:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, Setya Novanto telah bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11/2017)

Lebih lanjut, Febri menyatakan setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Setya Novanto," kata Febri.

Menurut Febri, pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto "fit to be questioned" atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11/2017). (Ant)