Pemerintah Serahkan Pengusaha BP Batam Tarik Investor

Oleh : Herry Barus | Selasa, 14 November 2017 - 13:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan fungsi pengusahaan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menarik minat investor.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menandatangani Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, di Jakarta, Selasa (14/11/2017)

"Hari ini adalah suatu perubahan baik telah terjadi di mana pada hari ini Kementerian Perhubungan dan BP Batam telah menandatangani keputusan bersama terkait penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam," katanya.

Keputusan Bersama yang baru saja dilakukan merupakan langkah konkret yang diambil Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dengan BP Batam dalam penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik.

Adapun Keputusan Bersama yang baru saja ditandatangani merupakan penjabaran dari amanat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan yang disinergikan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.

Menhub mengatakan Kementerian Perhubungan dan BP Batam akan berbagi tugas dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggaraan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Rinciannya, fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran oleh Kementerian Perhubungan, fungsi pengusahaan dilaksanakan BP Batam serta fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kementerian Perhubungan dan BP Batam melalui pembagian tugas.

"Pembagian tugasnya dalam hal pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan," ujarnya.

Keputusan Bersama ini juga menekankan fungsi dan kedudukan Kementerian Perhubungan dan BP Batam terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Untuk keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta penetapan standar kinerja pelabuhan merupakan tugas Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan yang terkait dengan aspek kepengusahaan kepelabuhanan menjadi tugas BP Batam," katanya.

Dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama tersebut, dalam waktu enam bulan Kementerian Perhubungan akan melakukan transformasi kelembagaan Kantor Pelabuhan Batam menjadi Kantor Ksyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam sedangkan BP Batam akan mentransformasikan kelembagaan Kantor Pelabuhan Laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam yang tentunya di dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Keputusan Bersama ini juga mengatur Kementerian Perhubungan dan BP Batam akan berkoordinasi dalam hal pertukaran data dan informasi terkait keberangkatan dan kedatangan kapal dari dan menuju wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sementara itu, BP Batam menyediakan lahan perkantoran di dalam areal pelabuhan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan melalui mekanisme pinjam pakai.

"Saya mengingatkan lagi bahwasanya segala ketentuan di dalam keputusan bersama ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling lama satu tahun," ujar Menhub kepada awak media.

Karena itu, Budi meminta semua pihak baik dari Kementerian Perhubungan dan BP Batam serta para pemangku terkait di wilayah Batam dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan melaksanakan ketentuan di dalam Keputusan Bersama tersebut agar tercipta suatu kondisi yang tertib, aman dan lancar demi kemajuan transportasi laut di wilayah Batam pada umumnya dan peningkatan pelayanan jasa kepada masyarakat pada khususnya.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan dengan penyerahan fungsi pengusahaan tersebut, maka akan menarik minat investor.

"Karena untuk dapat berinvestasi itu, investor butuh kepastian. Dengan adanya sinergi ini, kami berbahagia agar investasi bisa bergeliat lagi di Batam," katanya.

Dia menuturkan saat ini geliat investasi di Batam cenderung melemah, karena itu dibutuhkan kemudahan berinvestasi.

"Saat ini ekonomi di Batam mengalami penurunan karena ketidakpastian, kita mengharapkan ada geliat pergerakan llau lintas barang meningkat, pelayanan lebih baik dan efisiensi bagi para pelaku usaha," katanya.