Pemerintah Berencana Rombak Daftar Golongan Pelanggan Listrik Rumah Tangga

Oleh : Hariyanto | Rabu, 08 November 2017 - 11:08 WIB

INDUSTRY co.id -Jakarta - Pemerintah berencana merubah sistem perhitungan tarif listrik adjusment (non subsidi) dengan merombak daftar golongan pelanggan PT PLN (Persero). Perubahan ini akan menyasar golongan pelanggan listrik rumah tangga (R-1).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, rencana yang sedang dikaji adalah dengan menghapus dan menggabungkan tiga jenis golongan konsumen R-1 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA menjadi satu golongan pelanggan.

“Sekarang golongannya itu, 450 VA,900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Jadi nanti tidak usah begitu, kecuali yang disubsidi 450 VA dan 900 VA,” kata Jonan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/11/2017).

Saat ini tarif listrik golongan R-1 di antaranya 900 VA – RTM dengan tarif sebesar Rp1.352 per KWh dan untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA sama besar, yakni Rp1.467,28 per KWh. Untuk pelanggan R-2 3.500 VA-5.500 VA tarifnya Rp1.467,28 per KWh dan R-3 6.600 VA ke atas dengan tarif Rp1.467,28 per KWh.

Dengan adanya perubahan daftar golongan, nantinya jenis golongan R-1 sama saja tidak ada pembedaan alias disamaratakan, khusus untuk pelanggan yang tidak disubsidi. "Jadi lainnya itu (selain subsidi) mestinya langsung 4.400 VA begitu. jadi tidak usah mepet-mepet, yang non subsidi ya," ujar Jonan.