Menteri ESDM Melawan Presiden Soal Gas Industri?

Oleh : Wiyanto | Jumat, 03 November 2017 - 07:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) belum mematuhi peraturan presiden soal harga gas industri, terutama alokasi harga ke sektor pengguna gas industri.

Achmad Safiun Ketua Umum FIPGB mengirim surat terbuka kepada presiden, agar peraturan presiden dapat dilaksanakan Menteri ESDM.

"Ketidaksesuaian Peraturan Permen ESDM no.16/2016 dan no.40/2016 terhadap peraturan Presiden no.40/2016 mempertaruhkan Kredibilitas Presiden," ujar dia kepada Industry.co.id di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut dia, bila bawahannya tidak mengimplementasikan peraturan presiden, sama saja itu mempertaruhkan kredibilitas presiden.

Sebab, peraturan Presiden no, 40/2O16 mangkrak akibat peraturan Menteri ESDM no.16/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang tata cara penetapan harga dan pengguna Gas Bumi tertentu, tidak mematuhi atau tidak sejalan dengan peraturan presiden no. 40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga Gas Bumi, sehingga peraturan Presiden tersebut menjadi tidak bermanfaat atau mangkrak.

"Sebaiknya Peraturan Presiden no. 40/2016 segera dilaksanakan, agar industri bertumbuh, menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan daya saing serta meningkatkan pula kontribusi industri terhadap PDB," katanya.

Keresahan Safiun lantaran ketidak sesuain perintah presiden dengan peraturan menteri tercermin saat presiden dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 OKober 2016 menginstruksikanharga gas industri diturunkan ke US$ 5-6 per MMBTU untuk memperkuat daya saingindustri nasional.

Namun, kata dia, Menteri ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri no. 40/2016 tanggal 25 Nopember 2016 tentang harga Gas Bumi untuk industri tertentu, yang intinya menurunkan harga gas sesuai peraturan Presiden No. 40/2016 tetapi hanya untuk 8 (delapan)perusahaan yaitu 2 PMA (PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Methanol Industri)dan 6 perusahaan BUMN (Industri Pupuk dan PT. Krakatau Steel).

Oleh karena itu, peraturan Menteri ESDM no.40/2016 mematuhi Peraturan Presiden yang diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri baja, industri petrokimia, industri oleochemical, industri Keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan Klkaret.

"Maka peraturan Presiden no.40/2016 sudah lebih dari l tahun masih mangkrak. Demikian, atas perhatian Bapak Presiden R.I kami sampaikan terimakasih," katanya.