Kadin: Upaya Pemerintah Pangkas Hambatan Berbisnis Sudah Mulai Terasa.

Oleh : Ridwan | Kamis, 02 November 2017 - 12:00 WIB

INDUSTRY co.id -Jakarta, Berdasarkan pada laporan Bank Dunia mengenai peningkatan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) 2018, Indonesia menempati posisi ke 72, naik 19 peringkat dari sebelumnya di posisi 91.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai hal ini merupakan hasil dari reformasi perizinan yang dilakukan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengatakan upaya pemerintah dalam memangkas sejumlah hambatan berbisnis sudah mulai terasa.

"Ini menunjukkan bahwa artinya pemerintah sudah berusaha mengurangi hambatan-hambatan. EoDB kan membaik, dampaknya yang akan dilihat di lapangan," ujar Raden Pardede di Jakarta (2/11/2017).

Seperti diketahui, posisi Indonesia ini lebih tinggi diantara sebagian negara berkembang lainnya, antara lain Afrika Selatan (82), India (100), Filipina (113), dan Brazil (125). Bahkan, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia tersebut telah mengalahkan peringkat China yang masih bertengger di peringkat 78.

Dalam hasil survei yang dikeluarkan Bank Dunia tersebut, indikator membayar pajak Indonesia turun 10 poin menjadi 114. Raden mengatakan, hal ini karena Indonesia akan melakukan reformasi perpajakan.

"Ini kan baru mau reformasi perpajakan, jadi belum in touch mungkin. Kalau sudah ada mungkin membaik," jelasnya,

Seperti diketahui, dengan adaya kenaikan peringkat tersebut, Bank Dunia mengakui bahwa Indonesia setidaknya telah melakukan perbaikan pada tujuh indikator, yakni simplifikasi pendaftaran usaha baru, perbaikan akses atas listrik, efisiensi biaya pengurusan izin properti usaha, dan transparansi data kredit.

Selain itu, juga indikator penguatan perlindungan terhadap investor minoritas, perbaikan akses kredit usaha melalui pendirian credit bureau, dan perkembangan perizinan berbasis elektronik untuk perdagangan internasional.

Laporan tersebut menjadikan Indonesia sebagai 'Top 10 Reformer' diantara 10 negara terbaik di dunia yang paling melakukan reformasi kemudahan berusaha selama 15 tahun terakhir.

Misalnya pendaftaran usaha baru, kini proses pendaftaran di Jakarta hanya butuh waktu 22 hari dibandingkan 181 hari pada tahun 2004.