OJK Hentikan Operasional 14 Entitas Usaha

Oleh : Wiyanto | Senin, 23 Oktober 2017 - 11:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya," kata dia di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Ia melanjutkan untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu: PT Dunia Coin Digital; PT Indo Snapdeal;
Questra World/ Questra World Indonesia; PT Investindo Amazon; Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com;

Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional; PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;

Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia; PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co; Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus; PT Mandiri Financial investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan Seven Star International Investment.