Hiruk Pikuk Pertumbuhan Industri Nasional Terganjal Disparitas dan Tingginya Harga Gas

Oleh : Ridwan | Selasa, 17 Oktober 2017 - 20:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Di tengah hiruk pikuk pertumbuhan industri nasional, persoalan harga gas untuk industri masih menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Yustinus Gunawan meminta dan mendesak pemerintah agar melaksanakan Perpres nomor 40 tahun 2016 terkait penurunan harga gas industri.

"Kami meninta pemerintah untuk segera turunkan harga gas bumi sesuai instruksi Presiden Joko Widodo," ujar Yustinus kepada INDUSTRY.CO.ID saat acara Forum Group Discussion Gas Untuk Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta (17/10/2017).

Menurutnya, dalam beberapa tahun ini sudah terjadi deindustrialisasi. Kondisi seperti ini akan membuat daya saing industri nasional semakin terpuruk.

"Kinerja ekonomi nasional bertahan dan cenderung naik, tapi industri cenderung turun," terangnya.

Disisi lain, ketimpangan harga gas bumi untuk industri juga masih terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian tengah berupaya agar sektor industri nasional memiliki pasokan energi yang mencukupi dan efisien.

"Pemerintah berupaya mempersempit ruang disparitas. Dengan menjamin ketersediaan pasokan, harga terjangkau dan pembenahan infrastruktur penyaluran, pengaturan harga" kata Happy Bone Zulkarnaen selaku Staf Khusus Menteri Perindustrian.

Menurutnya, pada 2016 harga rata-rata gas bumi sebesar 5,62 dollar AS per per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) untuk industri. Namun, terdapat disparitas harga yang tinggi dalam sektor industri, di mana harga terendah hanya 0,22 dollar AS per MMBTU, sementara harga tertinggi mencapai 8,62 dollar AS per MMBTU.

"Hal ini disebabkan oleh perbedaan keekonomian lapangan, jarak antara pengguna dengan sumber gas, jenis sumber gas, infrastruktur gas dan persaingan pasar yang melibatkan produsen dan konsumen," ungkap Happy.

Kendati demikian, lanjut Happy, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2016 juga memberikan penyesuaian harga khusus kepada industri industri pupuk, industri petrokimia dan industri baja.

Berdasarkan data Kemenperin, saat ini pemanfaatan gas bumi pada tahun 2016 tercatat sebesar 58,4 persen untuk domestik, dan 41,6 persen untuk ekspor.

Pemanfaatan gas bumi domestik sendiri didominasi oleh sektor industri sebesar 21,68 persen, kelistrikan 15,71 persen, dan pupuk 9,95 persen.