Tampung Aspirasi, Kemenperin Gelar FGD Gas untuk Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 17 Oktober 2017 - 11:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Permasalahan gas bumi untuk industri akhir-akhir ini semakin ramai diberitakan. Pasalnya sejak Instruksi Presiden pada tanggal 4 Oktober 2016 hingga saat ini harga gas untuk industri masih belum menunjukkan angka penurunan.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus memfasilitasi para pelaku usaha dan pengguna gas industri dalam memberikan aspirasi melalui 'Forum Group Discussion Gas Untuk Industri'.

"Melalui kegiatan ini dapat mensinergikan gerak dan langkah dalam perumusan rekomendasi kebijakan pemenuhan kebutuhan gas untuk industri guna meningkatkan daya saing industri nasional," ujar Happy Bone Zulkarnaen selaku Staf Khusus Menteri Perindustrian dalam acara FGD Gas Untuk Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Gas bumi merupakan energi primer ketiga yang paling banyak digunakan di dalam negeri. Hal ini tidak lepas dari cadangan gas bumi Indonesia yang mencapai 144,06 TSCF (Trillions of Standart Cubic Feet) dengan 101,22 TSCF cadangan terbukti dan 42,84 TSCF cadangan potensial.

Menurut Happy, pemerintah secara agreaif terus mendorong pemanfaatan gas bumi secara optimal di dalam negeri diantaranya melalui pembangunan infrastruktur gas bumi baik jaringan pipa nauoun fasilitas non-pipa.

Seperti diketahui, pada tahun 2016 terdapat pembangunan infrastruktur pipa sepanjang 811 kilometer yang terdiri atas 568 kilometer pipa open acces, 19 kilometer pipa dedicated hulu, dan 225 kilometer pipa dedicated hilir.

Sementara pembangunan infrastruktur non-pipa seperti kilang LNG Tangguh Train III, kilang mini LNG di Sengkang, dan dua unit FSRU (Floating Storage and Regasification Unit) di Celukan Bawang Bali dan Banten.

Di sisi lain, pemanfaatan gas bumi pada tahun 2016 tercata sebesar 58,4 persen untuk domestik dan 41,6 persen untuk ekspor. "Pemanfaatan gas bumi domestik sendiri didominasi oleh sektor industri sebesar 21,68 persen, kelistrikan 15,71 persen dan pupuk 9,95 persen," ucap Happy.

Lebih lanjut, Happy menjelaskan, di sektor industri gas bumi digunakan sebagai bahan baku pada industri pupuk dan petrokimia. "Sedangkan gas bumi sebagai bahan bakar sedikitnya digunakan pada 23 sektor industri seperti keramik, logam, kaca, pulp kertas, semen dan lainnya," imbuhnya.

Happy berharap FGD ini akan menjadi media bagi seluruh stakeholder dalam merumuskan rekomendasi kebijakan pemenuhan kebutuhan gas untuk industri.

"Dengan melibatkan para pelaku usaha dan pengguna gas dapat memperkaya sudut pandang dalam perumusan rekomendasi kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan gas untuk industri," kata Happy.