Serikat Pekerja PLN Tolak Swastanisasi Pembangkit

Oleh : Hariyanto | Jumat, 06 Oktober 2017 - 09:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap opsi swastanisasi pembangkit sebagai jalan keluar terhadap perkiraan dugaan kemungkinan BUMN Listrik itu gagal bayar untuk memenuhi kewajiban utangnya.

"Kami secara tegas menolak karena menyerahkan aset ke swasta yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak merupakan pelanggaran konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat ," kata Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/10/2017)

Penegasan itu terkait dengan bocornya surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Menteri ESDM dan Menteri BUMN tentang kondisi keuangan PLN yang mengkhawatirkan termasuk dalam kemampuan untuk membayar utang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk menurunkan biaya produksi listrik terutama di sisi energi primer serta mengevaluasi pembangunan pembangkit program 35.000 MW yang sangat berlebih dan tidak sesuai kebutuhan.

Menurut Jumadis, untuk biaya pembangunan pembangkit dengan pendanaan dari utang, baik yang dilakukan oleh PLN sendiri maupun oleh swasta tentu akan menambah beban bagi PLN.

"Bila swasta yang membangun pembangkit, justeru PLN dikenai kewajiban 'take or pay'. Ambil atau tidak diambil kWh produksi listriknya maka PLN harus bayar dengan 'capacity factor' 80 persen. Tentu kondisi ini lebih menyulitkan PLN lagi," katanya.