Bumigas Ingin Rebut PLTP Dieng dan Patuha

Oleh : Irvan AF | Senin, 26 Desember 2016 - 18:38 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT Bumigas Energi menyatakan berkomitmen kuat untuk dapat kembali mengerjakan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng Jawa Tengah sebesar 2x60 MegaWatt (MW) dan di Patuha Jawa Barat sebesar 3x60 MW.

"Kami berkomitmen kuat untuk dapat kembali mengerjakan PLTP Dieng di Jawa Tengah dan di Patuha Jawa Barat," ujar Direktur Utama PT Bumigas Energi David Randing kepada wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Senin (26/12/2016).

Menurut dia, komitmen tersebut didasarkan pada Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2005 antara PT. Geo Dipa Energi dan PT. Bumigas Energi.

Bahkan, sejak tahun 2003 Bumigas Energi sudah berkomitmen untuk mengerjakan PLTP Dieng-Patuha di bidang energi terbarukan yang mempunyai visi dan misi jelas, serta menjadi pioner perusahaan swasta di bidang energi terbarukan.

Namun, kata David, yang membuat permasalahan awal adalah PT Geo Dipa Energi karena telah melanggar isi kontrak perjanjian PLTP Dieng-Patuha. Sebab tidak mempunyai ijin WKP dan IUP, serta melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Yang dalam kontrak tersebut dinyatakan secara jelas bahwa IUP atas nama Geo Dipa Energi, namun faktanya tidak sesuai dengan isi kontra.

"Bagaimana kami sebagai investor dan bukan hanya sebagai kontraktor diminta untuk membangun PLTP Dieng-Patuha tanpa ijin WKP dan IUP. Karena proyek PLTP ini tidak didanai oleh anggaran pemerintah, tetapi murni pembiayaan dari PT Bumigas Energi dan mitra kerja kami. Silahkan tanya kepada penegak hukum apakah hal ini diperbolehkan. Lalu sekarang kami malah dianggap wanprestasi dan dijadikan kambing hitam. Hal ini perlu dipertanyakan, sebelum hal ini masuk di sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," terang David.

Selain itu, tambah dia, permasalahan tersebut sudah berlangsung lama lebih dari 11 tahun. Artinya, terbengkalainya pengerjaan PLTP Dieng dan Patuha itu, pasti menimbulkan kerugian besar bagi negara dan juga bagi PT. Bumigas Energi, baik secara materiil maupun imateriil.

"Kita semua sebagai warga negara yang baik harus mematuhi semua keputusan-keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan jangan melakukan kebohongan-kebohongan lagi apalagi melakukan pembodohan dan penyesatan publik karena BUMN dan perusahaan swasta mempunyai hak hukum yang sama," papar David.

Sebelumnya, BGE meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang dilakukan oleh PT. Geo Dipa Energi (Persero) dalam proyek PLTP Dieng-Patuha, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development.

Tindakan-tindakan PT. Geo Dipa Energi tersebut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara, BGE, dan juga telah menghambat program pemerintah dalam pemenuhan pasokan listrik nasional dan akibatnya akan sangat merugikan bangsa Indonesia. (iaf)